Yuk Kita simak Anggaran MBG

  • Mar 02, 2026
  • SAMSUL ARIFIN

Sumberwuluh, 02 Maret 2026 , Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi menjadi salah satu pilar utama dalam kebijakan fiskal pemerintah ke depan. Melalui serangkaian regulasi yang komprehensif, pemerintah berupaya memastikan bahwa distribusi nutrisi bagi anak-anak dan kelompok sasaran lainnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.  Langkah awal program ini dipertegas melalui UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, yang memuat alokasi perdana anggaran MBG. Sebagai mesin penggerak, pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang membentuk Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga ini bertanggung jawab penuh dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program di lapangan.

Memasuki tahun 2025, tata kelola program ini semakin diperketat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai mekanisme penyelenggaraan, sumber pendanaan yang berkelanjutan, hingga pola kerja sama antarlembaga. Untuk menjamin keberlanjutan program di tahun berikutnya, Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 juga telah menetapkan alokasi dana khusus bagi Badan Gizi Nasional untuk memperluas jangkauan layanan. Secara operasional, pemanfaatan dana bantuan pemerintah diatur melalui Peraturan Badan Gizi Nasional (Perbadan) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang spesifik. Aturan ini menjadi kompas bagi pengelola di tingkat bawah agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar dikonversi menjadi asupan bergizi berkualitas tinggi.

Namun, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi di atas kertas. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga integritas distribusi pangan ini.

"Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mengawal implementasi program ini di lingkungan masing-masing. Transparansi adalah prioritas kami." warga harus tahu pagu anggaran yang ada itu,

Pemerintah mengimbau warga untuk tidak ragu bertindak jika menemukan adanya ketidaksesuaian, baik dari segi kualitas makanan, porsi, maupun distribusi. Jika ditemukan hal yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan standar Juknis yang berlaku, warga diminta untuk segera melakukan koordinasi langsung dengan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing. Kalau wilayah sumberwuluh bisa ke SPPG Berkah Mustofa yang berada di Dusun Kamarkajang Desa Sumberwuluh bisa update juga melalui Tik tok  SPPG CANDIPURO SUMBERWULUH,