Musdes LPJ BUM Desa Sumber Rezeki 2025: Transparansi Menuju Perbaikan dan Kontribusi PADes

  • Feb 12, 2026
  • SAMSUL ARIFIN

Sumberwuluh , Candipuro– Transparansi dan akuntabilitas menjadi nafas utama dalam pengelolaan badan usaha milik desa. Pada hari ini, Kamis (12/02/2026), Pemerintah Desa Sumberwuluh bersama seluruh elemen masyarakat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUM Desa Sumber Rezeki untuk tahun buku 2025.Bertempat di suasana santai namun formal, Kafe Rosella, acara ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Direksi BUM Desa, Dewan Pengawas, hingga tokoh masyarakat setempat. Pertemuan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan momentum krusial untuk mengevaluasi sejauh mana mesin ekonomi desa ini telah bekerja selama setahun terakhir.

Acara dibuka dengan pemaparan komprehensif oleh Direktur BUM Desa Sumber Rezeki. Dalam laporannya, direksi menjabarkan arus kas, posisi neraca, serta capaian unit-unit usaha yang berjalan sepanjang tahun 2025. Meski secara umum menunjukkan aktivitas ekonomi yang dinamis, laporan ini menjadi sorotan tajam bagi para peserta musyawarah.

Dewan Pengawas kemudian melanjutkan agenda dengan menyampaikan hasil audit internal. Dalam penyampaiannya, tim pengawas memberikan apresiasi atas upaya direksi dalam menjaga keberlangsungan usaha, namun juga memberikan catatan kritis terkait detail administratif yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan.Dinamika Musyawarah: Catatan Revisi dan Transparansi

Diskusi berjalan cukup alot saat memasuki sesi tanggapan dan pandangan umum. Para peserta Musdes memberikan perhatian khusus pada beberapa poin laporan yang dianggap kurang sempurna. Berdasarkan hasil kesepakatan forum, LPJ BUM Desa Sumber Rezeki tahun buku 2025 dinyatakan diterima dengan catatan.Ada beberapa poin utama yang menjadi mandat peserta musyawarah untuk segera direvisi oleh pihak direksi:Penyempurnaan Administrasi: Terdapat poin-poin teknis dalam laporan keuangan yang perlu diperbaiki agar lebih presisi.

Transparansi Unit Usaha: Salah satu sorotan utama adalah belum tercantumnya laporan unit usaha Simpan Pinjam dari tahun-tahun sebelumnya dalam draf LPJ tahun ini. Peserta meminta agar histori dan posisi keuangan unit tersebut dimasukkan secara gamblang untuk menghindari kekosongan informasi.

Pembagian Laba: Menyokong Kemandirian Desa

 

Meskipun terdapat catatan revisi, forum sepakat untuk mengesahkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) atau laba bersih tahun 2025. Langkah ini diambil agar kontribusi ekonomi BUM Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah desa.

 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, alokasi laba bersih tersebut dibagi ke dalam beberapa pos strategis:

 

    Pendapatan Asli Desa (PADes): Sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan desa.

 

    Penguatan Modal: Untuk memastikan unit usaha memiliki napas yang lebih panjang dan daya saing yang lebih kuat di tahun 2026.

 

    Sosial Masyarakat: Alokasi dana untuk kegiatan sosial yang menyentuh langsung kepentingan warga Sumberwuluh.

Menatap Tahun 2026

Kepala Desa Sumberwuluh dalam arahannya menekankan bahwa catatan dan revisi yang muncul dalam Musdes ini jangan dianggap sebagai hambatan, melainkan sebagai bahan bakar untuk perbaikan kualitas manajemen.

"BUM Desa adalah milik warga. Catatan mengenai unit simpan pinjam dan revisi laporan ini adalah bentuk kepedulian masyarakat agar Sumber Rezeki benar-benar menjadi sumber rezeki yang berkah dan profesional," ujarnya di sela-sela penutupan acara.

Dengan selesainya Musdes ini, Direksi BUM Desa Sumber Rezeki memiliki tanggung jawab besar untuk segera merampungkan revisi laporan sesuai tenggat waktu yang disepakati, sembari memastikan unit usaha simpan pinjam kembali terintegrasi dalam sistem pelaporan yang transparan.