Kejar Target 2026, Pemdes Sumberwuluh Mulai Sortir Ribuan SPPT PBB
- Feb 02, 2026
- SAMSUL ARIFIN
Dalam upaya mempercepat target capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menertibkan administrasi desa, Pemerintah Desa Sumberwuluh secara resmi memulai proses pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tahun pajak 2026. Kegiatan yang berpusat di Kantor Desa ini menjadi langkah awal dari rangkaian panjang pemungutan pajak daerah yang akan mendukung pembangunan desa ke depan.
Proses pemilahan ini bukan sekadar urusan teknis memisahkan kertas, melainkan bagian dari strategi efisiensi agar distribusi dokumen pajak kepada wajib pajak berjalan tepat sasaran dan minim kesalahan. Mengingat pentingnya ketepatan data, perangkat desa dikerahkan untuk memastikan setiap lembar SPPT sesuai dengan profil pemilik dan lokasi objek pajak.
Bustamil Arifin, petugas pemilah SPPT Desa Sumberwuluh, menjelaskan bahwa tahap awal ini sangat krusial. Ribuan lembar dokumen yang diterima dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus disortir ulang secara manual maupun sistematis sebelum diserahkan ke masing-masing Kepala Dusun (Kasun)."Kegiatan ini merupakan langkah awal yang sangat penting. Kami memilah SPPT ini berdasarkan kode wilayah atau dusun masing-masing. Dengan pengelompokan yang rapi di awal, potensi dokumen terselip atau tertukar antar wilayah bisa kita minimalisir sedini mungkin," ujar Bustamil di sela-sela kesibukannya menyortir dokumen pada Senin (02/02).
Menurutnya, pengodean ini sangat membantu para kader dan petugas penagih di lapangan nantinya. Desa Sumberwuluh yang memiliki cakupan wilayah cukup luas dengan dinamika kepemilikan tanah yang aktif menuntut akurasi data yang tinggi. "Kami ingin saat dokumen ini sampai ke tangan warga, datanya sudah bersih dan siap untuk diproses pembayarannya," tambahnya.Mekanisme Distribusi dan Pembayaran, Setelah proses pemilahan ini rampung, pihak Pemerintah Desa Sumberwuluh akan segera mendistribusikan SPPT tersebut melalui para kepala dusun dan ketua RT/RW. Rencananya, distribusi akan dilakukan dalam waktu dekat agar warga memiliki waktu yang cukup luang untuk menyiapkan dana dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Pemerintah Desa berharap, dengan distribusi yang lebih awal dan terorganisir, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu juga akan meningkat. Pajak yang dibayarkan warga nantinya akan kembali ke desa dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), yang menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan infrastruktur dan program sosial di Sumberwuluh.