Warung Gladak Perak/Piket Nol Diimbau Bongkar Mandiri Paling Lambat Rabu 26 November 2025

  • Nov 24, 2025
  • SAMSUL ARIFIN

LUMAJANG – Pemilik warung semi permanen dan permanen yang beroperasi di sekitar kawasan Jembatan Besuk Kobokan, atau yang lebih dikenal sebagai Gladak Perak, hingga Piket Nol, menerima himbauan keras untuk segera melakukan pembongkaran mandiri. Himbauan ini didasarkan pada serangkaian surat resmi dan hasil rapat koordinasi lintas instansi yang menegaskan status darurat keselamatan dan penertiban aset negara di tengah tingginya aktivitas Gunung Semeru yang berstatus Level IV (Awas).

Batas waktu pembongkaran mandiri yang ditetapkan adalah paling lambat 2x24 jam terhitung sejak himbauan ini dikeluarkan, atau sampai dengan Rabu, 26 November 2025. Tim gabungan direncanakan akan melaksanakan penertiban paksa pada Kamis, 27 November 2025.

Keputusan mendesak ini bukanlah tanpa dasar. Terdapat sedikitnya empat landasan utama yang memaksa Pemerintah Daerah Lumajang dan pihak terkait untuk mengambil langkah tegas.

1. Ancaman Bencana Gunung Semeru (Level IV - Awas)

Poin terpenting adalah status darurat bencana yang ditetapkan pada Gunung Semeru. Laporan Khusus Kepala Badan Geologi, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Priatin Hadi Wijaya, Nomor: 150/GL.03/BGL/2025 perihal Perkembangan Aktivitas Gunung Api Semeru Level IV (Awas), menggarisbawahi kondisi kritis gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut.Sejak dinaikkannya status menjadi Awas, kawasan jalur Besuk Kobokan/Gladak Perak telah menjadi wilayah dengan risiko sangat tinggi. Jalur ini merupakan cekungan yang dialiri material vulkanik, termasuk Awan Panas Guguran (APG) dan lahar dingin. Warung-warung yang berdiri di area tersebut tidak hanya membahayakan nyawa pemilik dan pengunjung, tetapi juga berpotensi menghambat jalur vital evakuasi dan logistik.

Seperti yang ditekankan dalam rapat koordinasi, jalur Piket Nol adalah satu-satunya akses penghubung antara Lumajang dan Malang yang berfungsi ganda sebagai jalur evakuasi warga, jalur logistik, dan akses bagi petugas penanggulangan bencana. Setiap hambatan, termasuk bangunan liar, dapat menunda proses penyelamatan dan distribusi logistik.

2. Pelanggaran Batas Jalan Nasional

Selain faktor bencana, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur turut mendesak penertiban melalui Surat Nomor: PW0103-Bbpjn5/2374 Tanggal 21 November perihal Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jembatan Besuk Kobokan (Gladak Perak).

Bangunan warung yang berdiri di bahu jalan atau Ruang Milik Jalan (Rumija) merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dan aset negara. Keberadaan PKL telah mempersempit ruas jalan, mengganggu kelancaran mobilisasi, terutama bagi kendaraan berat yang membawa alat berat, logistik, dan ambulans di masa darurat erupsi Semeru. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk menjamin jalur vital Piket Nol dapat berfungsi optimal di tengah kondisi darurat.

3. Masuk Kawasan Hutan Konservasi (KHDPK)

Landasan hukum ketiga datang dari sektor kehutanan. Surat Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang Provinsi Jawa Timur Nomor: 500/256/123.6.7/2025 Tanggal 24 November 2025 juga mencantumkan perihal penertiban PKL di Jembatan Besuk Kobokan (Gladak Perak). Penertiban ini dikarenakan sebagian besar bangunan liar tersebut disinyalir masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).Pendirian bangunan semi permanen atau permanen di wilayah hutan tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Pemanfaatan lahan KHDPK untuk kegiatan komersial non-kehutanan, apalagi yang menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan, wajib dihentikan dan ditertibkan.

Rencana penertiban ini telah dimatangkan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Penertiban PKL/Bangunan Permanen pada tanggal 23 November 2025 di Kantor Kecamatan Candipuro, yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh instansi terkait (BBPJN, Badan Geologi/PVMBG, Dinas Kehutanan, Pemerintah Daerah, Satpol PP, TNI, dan Polri).Dalam rapat tersebut disepakati bahwa solusi terbaik adalah meminta para pemilik warung untuk membongkar secara mandiri. Ini bertujuan untuk menghindari kerusakan aset pribadi lebih lanjut dan sebagai bentuk partisipasi warga dalam menjaga keselamatan bersama.Apabila himbauan pembongkaran mandiri tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Rabu, 26 November 2025, maka tim gabungan akan turun langsung untuk melakukan penertiban pada keesokan harinya.