Kepala Desa Sumberwuluh Hadiri Pengukuhan Perubahan Masa Jabatan di Kabupaten Lumajang

  • Jun 14, 2024
  • SAMSUL ARIFIN

Lumajang, 14 Juni 2024 - Kepala Desa Sumberwuluh, Bapak Sulhan, turut menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Lumajang mengenai perubahan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lumajang. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja, Kabupaten Lumajang, dan dihadiri oleh sejumlah kepala desa serta anggota BPD dari seluruh wilayah kabupaten.

Bapak Sulhan menyatakan kepada kami , "Ya, saya ikut menghadiri acara ini, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Ada penambahan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun." Beliau menambahkan bahwa perubahan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan stabilitas dan keberlanjutan dalam pemerintahan desa, memberikan lebih banyak waktu bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan.

Acara ini dimulai dengan sambutan dari Bupati Lumajang yang mengucapkan terima kasih kepada para kepala desa dan anggota BPD yang telah bekerja keras dalam melayani masyarakat. Bupati juga menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk merencanakan dan mengimplementasikan program-program yang lebih komprehensif dan berdampak positif bagi masyarakat desa.

Selain itu, Bupati Lumajang juga menekankan pentingnya peran BPD dalam menjaga keseimbangan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. "Keberadaan BPD sangat penting sebagai mitra strategis bagi kepala desa dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan perubahan masa keanggotaan BPD ini, diharapkan sinergi antara kepala desa dan BPD dapat terus ditingkatkan," ujar Bupati.

Perubahan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan hasil dari evaluasi dan penyesuaian kebijakan untuk mendukung pengembangan desa yang lebih efektif. Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun, sementara masa keanggotaan BPD disesuaikan agar sejalan dengan masa jabatan kepala desa.

Menurut Bapak Sulhan, perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi kepala desa untuk merencanakan pembangunan jangka panjang dan memastikan program-program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik. "Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami dapat fokus pada pembangunan yang lebih berkelanjutan dan meminimalkan gangguan yang disebabkan oleh pergantian kepemimpinan yang terlalu sering," kata Bapak Sulhan.

Acara tersebut juga diisi dengan penyerahan secara simbolis keputusan Bupati Lumajang kepada perwakilan kepala desa dan anggota BPD. Penyerahan ini menandai dimulainya implementasi kebijakan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi seluruh desa di Kabupaten Lumajang.

Para kepala desa dan anggota BPD yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik perubahan ini dan berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memajukan desa mereka masing-masing. Mereka berharap, dengan adanya kebijakan baru ini, desa-desa di Kabupaten Lumajang dapat lebih maju dan sejahtera.

Dengan semangat baru dan komitmen yang tinggi, para kepala desa dan anggota BPD optimis bahwa masa depan desa-desa di Kabupaten Lumajang akan semakin cerah dan penuh dengan peluang untuk berkembang. Perubahan ini dianggap sebagai langkah positif menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan efektif.