Keselamatan Prioritas Utama: Pemerintah Persuasif Tertibkan Warung Liar di Zona Merah Gladak Perak
- Nov 28, 2025
- SAMSUL ARIFIN
Lumajang, Jawa Timur – Penertiban Warung Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalur Piket Nol, khususnya di area vital Jembatan Besuk Kobokan (Gladak Perak), dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025, dengan mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis. Alih-alih menggunakan tindakan represif, petugas gabungan memilih metode door-to-door (dari pintu ke pintu) untuk mendorong para pemilik warung agar melakukan pembongkaran mandiri terhadap lapak mereka, atau dibantu langsung oleh petugas.Pendekatan lembut ini diambil karena Pemerintah Kabupaten Lumajang memahami kesulitan ekonomi yang dihadapi para pedagang. Namun, alasan utama di balik penertiban ini jauh melampaui urusan tata ruang kota; ini adalah masalah keselamatan jiwa yang dipicu oleh dua faktor krusial dan mendesak.
Penertiban ini menjadi sangat mendesak menyusul peningkatan status Gunung Api Semeru ke Level IV (Awas), sebagaimana tercantum dalam Laporan Khusus Kepala Badan Geologi Nomor: 150/GL.03/BGL/2025.
Jalur Besuk Kobokan dan Piket Nol adalah jalur utama bagi aliran lahar panas dan dingin yang berasal dari puncak Semeru. Dalam kondisi status Awas, potensi terjadinya erupsi besar yang diikuti oleh Awan Panas Guguran (APG) dan banjir lahar dingin sangat tinggi. Keberadaan warung-warung permanen dan semi permanen di bahu jalan dan Ruang Milik Jalan (Rumija) Nasional menimbulkan ancaman ganda:Hambatan Evakuasi: Bangunan liar menyebabkan penyempitan jalan, yang berpotensi memicu kemacetan parah. Jika terjadi APG mendadak, kemacetan ini akan menghambat akses kendaraan darurat, ambulans, dan, yang paling fatal, menghalangi jalur evakuasi ratusan warga dari desa-desa di bawahnya, seperti Sumberwuluh dan sekitarnya. Setiap menit sangat berharga dalam situasi Level Awas.
"Ini bukan masalah merugikan pedagang, tapi masalah menyelamatkan nyawa ribuan orang. Kami tidak bisa berkompromi dengan keselamatan di jalur evakuasi utama. Makanya, kami mendekati mereka, menjelaskan peta bahaya Semeru, dan meminta kesadaran untuk membongkar sendiri demi kepentingan bersama," jelas Camat Candipuro dalam rapat koordinasi.
Selain faktor bencana, penertiban ini juga didukung oleh alasan regulasi yang kuat:
-
Ruang Milik Jalan (Rumija) Nasional: Warung-warung tersebut berdiri di atas Rumija, melanggar ketentuan sebagaimana disampaikan dalam Surat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur Nomor: PW0103-Bbpjn5/2374. Rumija harus steril untuk memastikan fungsi jalan nasional sebagai infrastruktur vital transportasi berjalan optimal.
-
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK): Sebagian area Jembatan Gladak Perak yang ditempati PKL juga masuk dalam kawasan KHDPK, yang pengelolaannya di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Surat Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang Nomor: 500/256/123.6.7/2025 menegaskan bahwa pendirian bangunan liar di kawasan tersebut merupakan pelanggaran tata ruang hutan.
Pendekatan door-to-door dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, personel TNI (Danramil Candipuro), dan Polri (Kapolsek Candipuro), didampingi Kepala Desa Sumberwuluh.Tim tidak hanya menyampaikan surat peringatan, tetapi juga menggunakan alat bantu visual dan peta potensi bahaya (zona merah) Semeru untuk mengedukasi para pemilik warung. Para pedagang diberikan opsi:
-
Pembongkaran Mandiri: Warung dibongkar sendiri oleh pemilik dalam waktu yang ditetapkan. Petugas akan memastikan proses berjalan aman.
-
Bantuan Pembongkaran: Jika pemilik warung kesulitan atau keterbatasan tenaga, petugas akan membantu proses pembongkaran, termasuk pemindahan material yang masih bisa digunakan.
Hasil dari pendekatan ini cukup efektif. Sebagian besar pedagang, setelah memahami risiko bencana yang mengintai dan kewajiban hukum, menunjukkan kooperatif dan memulai proses pembongkaran mandiri. Prioritas penertiban ini bukan menghukum, melainkan melindungi seluruh elemen masyarakat dari ancaman Gunung Semeru yang statusnya kini berada di Level Awas.